Jalan 14 Februari No.72 Kota Manado, Sulawesi Utara

0856-2675-039 / 0852-9655-9963

TENTANG KAMI

MAKLUMAT LAYANAN

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID TNI AD, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
  4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
  6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
MOTO, VISI DAN MISI
  • Motto : “SI TOU TIMOU TUMOU TOU “ – Manusia Hidup Untuk Menyejahterakan Orang Lain
  • VISI : Menjadi rumah sakit rujukan utama di Sulawesi Utara yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepuasan pasien
  • MISI :
  1. Memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, aman, dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat.
  2. Menerapkan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk menjamin kualitas pelayanan.
  3. Membangun tenaga kesehatan yang profesional, kompeten, dan berdedikasi tinggi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap dan modern untuk mendukung pelayanan kesehatan.
STRUKTUR

HAK & KEWAJIBAN

HAK PEMOHON INFORMASI

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan & ketentuan yang ditetapkan TNI AD
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

HAK DAN KEWAJIBAN TNI AD

HAK TNI

  1. TNI AD berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. TNI AD berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

KEWAJIBAN TNI

  1. TNI AD wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. TNI AD wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  3. TNI AD wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
  4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.

SOP PELAYANAN

TENTARA NASIONAL INDONESIA – ANGKATAN DARAT

LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
  • Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
MAKSUD DAN TUJUAN

MAKSUD

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI-AD dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

TUJUAN

  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
  • Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI-AD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas
STRUKTUR

PAYUNG HUKUM

HUKUM
  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
  2. KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI.
  3. KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI AD.
  4. SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD.