TENTANG KAMI
MAKLUMAT LAYANAN
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID TNI AD, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen:
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
MOTO, VISI DAN MISI
- Motto : “SI TOU TIMOU TUMOU TOU “ – Manusia Hidup Untuk Menyejahterakan Orang Lain
- VISI : Menjadi rumah sakit rujukan utama di Sulawesi Utara yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepuasan pasien
- MISI :
- Memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, aman, dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Menerapkan sistem manajemen yang efektif dan efisien untuk menjamin kualitas pelayanan.
- Membangun tenaga kesehatan yang profesional, kompeten, dan berdedikasi tinggi.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap dan modern untuk mendukung pelayanan kesehatan.
STRUKTUR

HAK & KEWAJIBAN
HAK PEMOHON INFORMASI
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
- Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan & ketentuan yang ditetapkan TNI AD
- Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
HAK DAN KEWAJIBAN TNI AD
HAK TNI
- TNI AD berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
- TNI AD berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
KEWAJIBAN TNI
- TNI AD wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
- TNI AD wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
- TNI AD wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
- Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.



